Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati --

"Semula (pajak hiburan) 35 persen tarif tertingginya, (sekarang) pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10 persen," tutur Lydia.

Adapun alasan pemerintah menaikkan pajak di sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40-75 persen dikarenakan tergolong jasa hiburan khusus.

Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus. "Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu," ucap Lydia.

Sebagai informasi, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku pada tahun ini.

BACA JUGA:Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan

Dua di antaranya adalah Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Kedua pengusaha itu sama-sama mengeluhkan besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur sebesar 40-75 persen.

Mengutip dari akun instgaram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa, 16 Januari 2024, Hotman Paris mengatakan kalau pajak tersebut terlalu tinggi.

“Kalau pajak hiburan naik 40-75 persen mari kita hitung. Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22 persen, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62 persen hingga 95 persen dari penghasilan.

Jadi kalo incomenya sejuta akan bayar pajak 950 ribu,” ungkap Hotmat dalam unggahan tersebut.

“Kalau perorangan pengusaha spa atau karaoke, kalau pajaknya antara 40 sampai 75 persen, maka dia akan kena pph perorangan sekitar 30 persen.

Jadi kalo perorangan bisa kena pajak hingga 105 persen, artinya pajak lebih besar dari penghasilannya, artinya pajak ini mematikan usahanya,” uangkap Hotman lebih lanjut dalam unggahan tersebut.

Dengan tegas Hotman Paris menyampaikan kekecewaanya atas kenaikan pajak tersebut, dalam ungghannya tersebut dirinya menyebut siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib karyawan jika usaha hiburan samapai tutup. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Penerimaan Pajak DJP Sumselbabel Capai Angka 21,81 Triliun, 4 Usaha Sumbang 70 Persen

“Dan kalau karyawan ini di phk, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.

“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” tambahnya dalam unggahan tersebut.

Sumber: