Apa Itu Pemilu Dua Putaran? Ini Aturan dan Mekanismenya, Perlu untuk Diketahui!

Apa Itu Pemilu Dua Putaran? Ini Aturan dan Mekanismenya, Perlu untuk Diketahui!

Surat suara pemilu 2024 yang telah siap didistribusikan menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemilihan umum (pemilu) dua putaran semakin hangat diperbincangkan jelang hari pencoblosan Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu dua putaran diatur dalam undang-undang.

Pemilu dua putaran ramai dibahas dengan keberadaan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan keberadaan tiga paslon tersebut, diperkirakan sulit bagi paslon tertentu untuk meraih suara sah nasional 50 persen plus 1.

Lantas bagaimana aturan, mekanisme, hingga syarat pemilu dua putaran? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Berikut 63 Lembaga Survei Terdaftar Resmi KPU untuk Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Daftarnya di Sini

1. Syarat utama pilpres digelar satu dan dua putaran

Adapun pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pemilu satu putaran ialah:

"Pasangan calon (paslon) terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

"Skenarionya, apabila paslon A menang dengan perolehan suara 51 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia, maka pasangan tersebut memenuhi syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu kali putaran.

Sebaliknya apabila syarat tersebut tak terpenuhi, maka pilpres akan digelar dua putaran.

BACA JUGA:KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi, Ini Aturannya!

2. Paslon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua berhak maju ke putaran kedua

Apabila pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, maka pasangan yang akan maju ke putaran kedua ialah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua

Sumber: