Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Lowongan kerja (loker) pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih membutuhkan 17 ribu lagi petugas--

Selain syarat umum ada juga syarat berkas-berkas yang harus dipenuhi dan dilampirkan saat mendaftar PTPS Pemilu 2024.

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk formulir pendaftaran para calon Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat mengaksesnya di sini

Sedangkan unutk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya dilakukan secara offline di masing-masing kantor kelurahan/desa atau kecamatan.

Nantinya, formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa pelamar dapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor Kelurahan/Desa setempat.

Cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Cara daftar PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Para calon pelamar akan diminta mengisi surat pendaftaran dan melampirkan semua persyaratan dokumen.

Calon pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung keahliannya ke sekretariat atau via email, sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

 

Sumber: