Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Lowongan kerja (loker) pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih membutuhkan 17 ribu lagi petugas--

Berintegritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

"Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Sementara itu untuk para pelamar yang sudah mendaftar sebagai Pengawas TPS akan diumumkan kelulusan proses administrasinya pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tes wawancara pada 18-19 Januari dan pelantikan dilakukan 22 Januari 2024.

Jika sampai akhir pendafataran nanti masih terdapat kekurangan SDM sebagai Pengawas TPS akan dilakukan perpanjangan rekrutmen.

"Sementara perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas akan dilakukan 24 Januari-14 Februari," katanya.

BACA JUGA:Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Untuk masa kerja dari para Pengawas TPS sendiri lebih kurang 1 bulan sejak dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dan berakhir 7 hari setelah pemilu digelar. 

Sedangkan honor Pengawas TPS sendiri sebesar Rp 1 Juta mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022. 

Tentunya ada kenaikan honor pada pemilu kali ini jika dibandikan pada pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp 650 ribu.

Buat yang berminat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS berikut tatacara dan persyaratanya:

Syarat daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
  • Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sementara untuk berkas pendaftaran yang harus disiapkan sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Sumber: