Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Yok Buruan Daftar Loker Pengawas TPS di Sumsel Masih Kurang 17 Ribu Lagi Nih, Begini Caranya

Lowongan kerja (loker) pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih membutuhkan 17 ribu lagi petugas--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Lowongan kerja (loker) pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih membutuhkan 17 ribu lagi petugas.

Sejak dibuka pada 2 Januari 2024 lalu pendaftaran Pengawasa TPS masih minim, baru ada sekitar 8.086 orang pendafatar, tentunya jumlah tersebut masih jauh mengingat kebutuhan Pengawas TPS di Sumsel mencapai 25.985 orang.

Pendaftaran Pengawas TPS sendiri berlangsung selama 5 hari sejak 2 Januari dan akan berakhir pada 6 Januari 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Ardiyanto mengajak masyarakat yang berminat masih berpeluang jika ingin mendaftar jadi pengawas.

"Jumlah pendaftarnya baru. 8.086 orang, itu sampai dengan Rabu, 3 Januari 2024 sementara Untuk hari ini belum ter-update," ungkap Ardiyanto, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Sukodadi Masih Sepi Peminat, Bisa Dilakukan Perpanjangan Waktu

Ardiyanto optimis kalau kekurangan 17 ribu Pengawas TPS di Sumsel ini akan terpenuhi hingga akhir pendaftaran besok 6 Januari 2024.

"Kita optimistis jumlah pengawas nanti akan sesuai dengan jumlah kebutuhan 25.985 TPS," ungkapnya.

Nantinya para Pengawas TPS akan bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu digelar.

Tentunya peran para Pengawas TPS ini sangat penting guna memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil dan transparan. 

Pengawas TPS ini sendiri akan ditempatkan sesuai domisili tempat tinggalnya.

Sebelumnya pernah disampaiakan oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan kalau domisili adalah hal salah satu syarat pendaftar yang diuktikan melalui KTP.

Syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Sumber: