Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Tutup BKB, Tak Ada Perayaan dan Pesta Kembang Api

Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Tutup BKB, Tak Ada Perayaan dan Pesta Kembang Api

Pada malam tahun baru 2023-2024 Pemkot Palembang akan menutup objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) dan mentiadakan pesta kembang api di sekitarnya--

"Untuk agama Islam saya mengajak warga di malam pergantian tahun untuk mengisi 1.990 Masjid dan Musholla yang ada di Palembang melakukan shalat dan berdoa" katanya.

Terkhusus untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas, Dewa mengharapkan petugas memberikan pelayanan terbaik untuk warga selama Nataru agar tercipta keamanan dan kenyamanan.

BACA JUGA:Eks Lokalisasi Kampung Baru Palembang Masih Eksis, 67 Pengunjung Kedapatann Gunakan Narkoba

"Untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas saya harapkan memberikan pelayanan yang prima kepada warga dan wisatawan yang berkunjung agar tercipta keamanan dan kenyamanan warga,"katanya.

Jam Oprasional Baru Objek Wisata BKB

Berdasarkan surat edaran tertanggal 11 Desember tersebut Pj Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si memberitahukan mengenai operasional dan penggunaan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Adapun maksud dikeluarkanya surat edaran tersebut guna menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB.

"Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya," Sampainya.

Selain itu berdasar surat edaran tersebut jam oprasional kawasan BKB kini mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya. 

BACA JUGA:Lantik 10 Pejabat Administrator, Kakanwil: 6 Diantaranya Kepala Kantor Kemenang

Sementara itu untuk penggunaan yang sifatnya komersil seperti event expo atau pun konser wajib mendapat izin dan membayar retribusi pada pemerintah kota Palembang. 

"Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian  kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan komersial yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang.

"Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima. Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB," pungkasnya. 

Sebelumnya guna mempercantik wajah kota Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa telah menggelar rapat koordinasi dengan Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihartono di Posko Terpadu Pengamanan BKB, Selasa, 5 Desember 2023.

Sumber: