Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya
Ilustrasi penghitungan suara di sebuah TPS oleh anggota KPPS.--
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.
- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.
BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol
Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.
Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:
- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.
- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.
BACA JUGA:Konvoi Kendaraan Iringi Pendaftaran Bacaleg PAN ke KPU Sumsel
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.
- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sumber: