Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Ilustrasi penghitungan suara di sebuah TPS oleh anggota KPPS.--

- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.

- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.

Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.

- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.

BACA JUGA:Konvoi Kendaraan Iringi Pendaftaran Bacaleg PAN ke KPU Sumsel

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.

- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sumber: