Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi WNA Belanda karena Jualan Kebab

Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi WNA Belanda karena Jualan Kebab

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumsel memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Belanda.--

BACA JUGA:9.561 Narapidana dan Anak Didik Diberi Remisi dari Kemenkumham Sumsel di Hari Lebaran

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara (WNA) Belanda itu patut diberikan apresiasi.

"Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora)," ujar Kakanwil Ilham.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023

Sumber: