Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu di sebuah TPS.--

BACA JUGA:Berbeda dari 2019, KPU Gabungkan Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Adapun tugas KPPS Pemilu 2024 yakni:

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hari Apriyansyah Caleg Gerindra Palembang Bagikan Nasi dan Susu Gratis dari Prabowo-Gibran

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Sumber: