Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu di sebuah TPS.--

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Janji Beri Insentif Guru Ngaji Rp1 Juta per Bulan

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Gelar Rakornas Hari Ini, Bahas Apa?

Gaji dan Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024

Sementara itu, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibandingkan dengan honor pada tahun 2019, dengan masa kerja sekitar satu bulan yakni 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Ini berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta dengan rincian:

- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Sumber: