Pastikan Saldo Kartu Tol Cukup, Ada Kenaikan Tarif di 3 Ruas Tol Ini, Cek Daftar di Sini!
Gerbang tol Prabumulih yang baru saja diresmikan pada tahun ini.--
Gol I: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
• Gol II: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
• Gol III: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
• Gol IV: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500
• Gol V: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500
BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Terhubung ke Kawasan Produktif, Perintah Jokowi ke Kepala Daerah
Rencananya, tarif baru ketiga ruas tol ini bakal berlaku mulai Senin, 4 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari laman media online, kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/202.
Isinya mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
Yakni Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).
BACA JUGA:Pantauan Progres Jalan Tol KAPALBETUNG, Pulokerto-Musi Landas Tembus 2 Jam
Kemudian Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan),
Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian tarif tol tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Besok Mulai Difungsikan, Tarif Gratis, Catat Tanggalnya
Sumber: