Polisi soal Firli Tersangka Pemerasan SYL Sebut Ada Beberapa Kali Penyerahan Uang
Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. --
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI.
Yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh! Mentan Syahrul Yasin Lippo Dikabarkan Tersangka KPK? Simak Fakta Kasusnya
Terkait hal ini, polisi mengaku tak masalah jika tersangka Firli hendak melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Seperti ditegaskan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ia mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan terhadap status tersangka kliennya.
Polda Metro Jaya tak masalah jika Firli mau melawan. "Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya.
Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.
BACA JUGA:Kadinkes Lampung Diperiksa KPK, Nilai Kekayaan Dilaporkan Tak Sesuai Kenyataan
Ade Safri juga merespons pernyataan pihak Firli yang menyebut status tersangka kliennya dipaksakan.
Ade menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Sekaligus kami sampaikan disini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan.
Maupun intimidasi, pengaruh apapun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sumber: