Fakta Menarik Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Yahrul Yasin Limpo

Fakta Menarik Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Yahrul Yasin Limpo

Berikut fakta menarik seputar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo--

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polisi

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 (Rp 7,46 miliar) sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.

Sayangnya pihak kepolisian enggan mengungkapkan dari siapa barang bukti tersebut disita,hanya menjelaskan rincian nominalnya saja sebesar Rp 7,46 miliar 

3. Firli Masih Aktif Bekerja Sebelum Akhirnya Diberhentikan 

Diketahui Firli Bahuri masih aktif bekerja paska penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Masih sangat aktif, ada di ruang kerjanya dan yang bersangkutan masih ikut rapat dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ujar Alex dalam konferensi pers pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK.

Barulah langkah pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sesuai dengan keputusan presiden dilakukan pada Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

"Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, perintah tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alexander Marwata.

4. Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Pihak kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis terkait kasus dugaan  pemerasan oleh Firli Bahuri. Firli terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu Firli Bahuri juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan sangkaan Pasal 12 B Ayat (1) yang kemudian dijabarkan pada Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancanam hukuman paling ringan 1 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau maksimal Rp 250 juta.

Bukan cuma itu Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal e yang menyatakan pehawai negeri atau penyelenggara negara yang mengambil keuntungan tersendiri dengan melawan hukum.

Sumber: