Gubernur Diminta untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Menaker Ida Fauziah dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.--
Lebih jauh, Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.
BACA JUGA:Ini Cara Atasi Berita “Hoax” di Dunia Maya, Pengertian Hoax dan Cara Menangkalnya
3. Menaker Ida memberikan apresiasi
Ida turut mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras.
Dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: