MK Sidangkan Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Yusril Minta Langkah Konkret Akhiri Polemik

MK Sidangkan Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Yusril Minta Langkah Konkret Akhiri Polemik

Mahkamah konstitusi--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Hal itu sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip dari website MK, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Struktur TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Cek Nama Berikut Ini!

Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I," ujarnya.

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

BACA JUGA:Isu Gibran Digolkarkan Kian Ramai, Sekjen PDIP Ngaku Dihubungi Ketum Golkar

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum.

Termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.

Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma.

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

Sumber: