3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah memberikan respon terkait 3 petugas Kantor Pajak Pratama Palembang jadi tersangka oleh Kejati Sumsel, Rabu 1 November 2023.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kantor Pajak Pratama Palembang kini tengah menjadi sorotan usai ada pegawainya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dari Kantor Pajak Pratama Palembang dalam kasus dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan.

Terkait ketetapan Kejati Sumsel tersebut, Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya muncul memberikan responnya, Rabu 1 November 2023 pagi.

Poin pertama, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:DJPb Provinsi Sumsel Pamerkan 15 UMKM Binaan Kemenkeu

"Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,"kata Romadhaniah.

Poin kedua, DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. 

"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,"kata Romadhaniah.

Poin ketiga, DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. 

BACA JUGA:Wow, Gandakan Uang Bansos Rp 19 Juta Jadi Rp 16 Miliar, Kok Bisa? Ini Triknya

Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,"kata Romadhaniah.

Sementara, sambung Romadhaniah, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

Poin Keempat, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. 

Sumber: