3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah memberikan respon terkait 3 petugas Kantor Pajak Pratama Palembang jadi tersangka oleh Kejati Sumsel, Rabu 1 November 2023.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Rincian Sebelum Beli
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini meski ketiganya sudah ditetapkan tersangka, namun masih belum ditahan," ujar dia.
BACA JUGA:Restoran Buka 24 Jam di Palembang, Kelezatan Dimsum Mr. Pan dengan Ukuran yang Tidak Biasa
Sumber: