Bukan Honda Ternyata Merek Ini yang Genapi Deretan Motor Listrik Bersubsidi Jadi 38

Bukan Honda Ternyata Merek Ini yang Genapi Deretan Motor Listrik Bersubsidi Jadi 38

Deretan motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 Juta bertambah menjadi 38 merek setelah ada penambahan 5 merek baru--

- Menaikkan harga motor listrik tersebut,

- Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40 persen sesuai syarat awal.

Sedangkan bagi calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik syaratnya pun semakin di permudah dengan adanya aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sejak pertengahan September 2023 tentang syarat pembelian motor listrik subsidi.

Aturan terbaru tentang pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023.

Adapun Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.

BACA JUGA:Hore! Syarat Subsidi Motor Listrik Lebih Mudah, Cukup Modal KTP Saja, Cek Cara Mendapatkanya di Sini

Dalam pasal 3, dijelaskan masyarakat yang ingin mendapatkan subsdi pembelian motor listrik harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun, dan

- Memiliki KTP elektronik

Dalam aturan baru ini sudah tidak ada lagi persyaratan konsumen dengan daya listrik maksimal 900 VA, penerima bantuan UMKM, dan lainnya.

Dengan adanya peraturan atau persyaratan terbaru ini membuat motor listrik kian banyak diburu.

Lantas bagaima cara untuk mendapatkan subsidi Rp 7 Juta pembelian motor listrik tersebut?

Simak cara berikut ini:

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Motor Listrik Polytron FOX-R, Mirip Yamaha N-max Harga Murah Banget Bro

Sumber: