8 Hakim MK Gelar Sidang Vonis Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

8 Hakim MK Gelar Sidang Vonis Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Sidang vonis gugatan batas usia maksimal capres 70 tahun yang digelar di Makhamah Konstitusi, hari ini. --

BACA JUGA:PPP Bentuk Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Berskala Nasional di Kontestasi Pilpres 2024

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus oleh MK yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

BACA JUGA:Ganjarist Sumsel Dukung Penuh Ganjar-Mahfud, Optimis Pemenangan di Pemilu 2024

MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

BACA JUGA:Pengamat Apresiasi Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal capres diatur 70 tahun.

Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.

Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

 

 

Sumber: