8 Hakim MK Gelar Sidang Vonis Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun
Sidang vonis gugatan batas usia maksimal capres 70 tahun yang digelar di Makhamah Konstitusi, hari ini. --
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang putusan terkait gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun dimulai hari ini, pukul 11.00 WIB. Sidang dihadiri delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu hakim absen.
Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023. Terlihat delapan hakim MK memasuki ruang sidang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi yang absen adalah Guntur Hamzah.
Adapun 8 hakim MK yang hadir adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh.
BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Akan Daftar ke KPU pada 25 Oktober 2023
Sementara itu Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak hadir karena sakit.
"Betul, hari ini beliau izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," kata Fajar, dikutip dari detik.com
Sidang juga dihadiri oleh para penggugat.
Selain itu ada juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.
BACA JUGA:Golkar, PBB dan Partai Garuda Resmi Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Sebelumnya, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, yang meminta batas maksimal usia capres 70 tahun.
MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Sumber: