DPRD MUBA Bahas Batas Wilayah dan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan di Muratara

DPRD MUBA Bahas Batas Wilayah dan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan di Muratara

DPRD Kabupaten Muba menggelar RDPU terkait batas wilayah dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di kabupaten Muratara--

MUBA, RADARPALEMBANG.COM - DPRD Kabupaten Muba menggelar RDPU terkait batas wilayah dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di kabupaten Muratara.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut dilaksanakan DPRD MUBA dalam rangka menanggapi sengketa batas wilayah antara Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Selain batas wilayah RDPU tersebut juga membahas permasalahan serius terkait kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan oleh penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Seperti diketahui sengketa ini telah memicu protes massal dari ribuan warga yang mendesak tindakan segera dari pemerintah.

BACA JUGA:Ratusan Massa 'AMUK' Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Ini yang Disampaikan

Anggota Komisi II DPRD Muba, Rabik HS, SH, MH, menjelaskan bahwa RDPU yang diselenggarakan pada Rabu lalu, dilaksanakan sebagai respons terhadap protes ribuan warga dari berbagai desa yang terlibat dalam demonstrasi.

Warga menuntut aksi cepat dari pemerintah terkait perubahan yang terjadi akibat Permendagri 76 Tahun 2012.

"Perubahan tersebut mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua kabupaten tersebut,"kata dia, Selasa 2 Oktober 2023.

Menurut Rabik, perubahan ini juga melibatkan desa Sako Suban, yang sebelumnya berada dalam wilayah Muba, tetapi menjadi bagian dari Muratara sesuai dengan perubahan Permendagri tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Massa Demo Pemkab dan DPRD MUBA, Minta Perhatikan Nasib Buruh Tambang

Masalah semakin kompleks ketika Permendagri 50 Tahun 2015 mengatur patok batas alam sungai sebagai batas utama antara dusun-dusun dan desa-desa di wilayah tersebut.

Patok batas ini menjadi sumber konflik antara dua kabupaten tersebut, terutama di Dusun 3 Desa Sako Suban.

Rabik juga mengungkapkan bahwa RDPU diadakan untuk mengumpulkan informasi lebih rinci dari seluruh desa terkait, dan salah satu isu yang muncul adalah kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara oleh PT GPU.

Warga di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Bayung Lencir, memulai protes mereka dengan menghadang sekitar 2000 mobil pengangkut batubara yang melintasi wilayah mereka.

Sumber: