WAJIB TAHU! Ini 6 Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku, Apa Saja? Cek Fakta di Sini
--
Sebenarnya, debt colector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.
Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya.
Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.
Mendatangi rumah nasabah ini menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp.
Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.
BACA JUGA:Cara Mencairkan PayLater Akulaku ke Rekening Makin Mudah, Dijamin Anti Ribet dan Terbukti Membayar
3. Masuk ke Daftar Hitam
Konsekuensi lain bila kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari
Karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).
BACA JUGA:Saatnya Mencoba Akulaku PayLater, Ini Cara Daftar Terbaru 2023, Lima Menit Langsung Bisa Belanja
4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya.
Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
5. Kredit Skor Akan Menurun
Skor pinjaman di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good.
Sumber: