OJK Beri Akulaku Waktu Tambahan Perbaiki Bisnis PayLater Hingga Juni 2024

OJK Beri Akulaku Waktu Tambahan Perbaiki Bisnis PayLater Hingga Juni 2024

Gedung OJK--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada  PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku), perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) hingga Juni 2024.

Akulaku diminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) sampai lima bulan ke depan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

"Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," katanya  dalam keterangan resmi di Jakarta belum lama ini.

BACA JUGA:Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL.

BACA JUGA:OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun.

Ini lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.

Seperti diketahui, perusahaan pembiayaan Akulaku dikenakan saksi oleh OJK dan OJK juga membatasi kegiatan usaha Akulaku pada bulan Oktober 2023 tadi. 

Sumber: