Update Terbaru, 7 Motor Listrik Murah di Indonesia, Harga Dibawah Rp 10 Juta, Dapat Subsidi Pemerintah

Berikut 7 merek motor listrik dengan harga termurah di Indonesia dengan harga di bawah Rp 10 Juta karena mendapat subsidi dari pemerintah--
Harga murah tersebut didapat karena semua motor listrik ini mendapat potongan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.
BACA JUGA:Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya
Sementara itu untuk dapat memperoleh potongan subsidi Rp 7 Juta dari pemerintah sebuah motor listrik harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Terdapat dua Syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah merek motor listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 Juta.
- Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen,
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Selain itu unutk dapat mikmati program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.
BACA JUGA:Unik, Honda Rilis Motocompacto, Motor Listrik Bergaya Retro dan Kompak, Cek Harga Murahnya di Sini
Sedangkan untuk dapat mendfatarkan kendaraan untuk diverifikasi perusahan harus menyertakan beberapa persyaratan seperti:
- Sertifikat TKDN,
- Bukti penunjukan dealer,
- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.
Para produsen kendaraan pun juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut selama mendapatkan program subsidi ini:
- Menaikkan harga motor listrik tersebut,
Sumber: