Awal Agustus Saatnya Kibarkan Bendera Merah Putih, Simak Ini Tata Cara dan Jadwal Pengibarannya

Awal Agustus Saatnya Kibarkan Bendera Merah Putih, Simak Ini Tata Cara dan Jadwal Pengibarannya

Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia masyarakat dihimbau unutk mengibarkan bendera merah putih mulai dari 1 agustus hingga 31 Agustus 2023--curupekspres.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia masyarakat dihimbau unutk mengibarkan bendera merah putih mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.

Pada 17 Agustus 2023 Reublik Indonesia merayakan kemerdekaanya yang ke-78 tahun. Banyak sukacita menyambut datangnya hari peringatan kemerdekaan. salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih.

Jadwal pengibaran bendera merah putih ini dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia pada bulan Agustus.

Masyarakat seluruh Indonesia pun dihimbau untuk memasang bendera merah putih mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 di lingkungannya masing-masing.

BACA JUGA:Viral Produk Red Wine Klaim Miliki Sertifikat Halal, Ini Kata BPJPH

Tentunya hal ini sesuai dengan pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023," tulis keterangan dalam pedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Selain mengibarkan bendera merah putih masyarakat juga diminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, serta dekorasi lainya yang bernuansa hari kemerdekaan.

Tema serta logo HUT kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

BACA JUGA:Waspada! BPOM Rilis Daftar 12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya, Cek di Sini

Untuk mengibarkan atau memasang bendera merah putih di lingkuangan masih-masing masyarakat harus mengetahui aturan pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar.

Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau pengibaran bendera merah putih secara benar diatur dalam undang-undang.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 dijelaskan aturan-aturannya sebagai berikut:

Sumber: