Dokter Viral Penganiaya Balita Saat Main Catur di Makassar Kini Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Dokter Viral Penganiaya Balita Saat Main Catur di Makassar Kini Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di salah satu warkop di Makassar. --

Seperti diketahui, dokter Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita tiga tahun. Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri, hari ini.

Iptu Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu 30 Juli 2023.

Kendati demikian, tersangka dokter Makmur tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Menag Sambut Kepulangan Petugas Haji, Terima Kasih Sudah Bekerja Melebihi Ekspektasi

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," katanya.

Kepada penyidik, dokter Makmur mengaku tak ada niat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.

 

 

 

Sumber: