Konten Lina Mukherjee, DPW Srikandi Kawal Proses Sidang, Minta Penista Agama Dihukum Maksimal

Konten Lina Mukherjee, DPW Srikandi Kawal Proses Sidang, Minta Penista Agama Dihukum Maksimal

DPW Srikandi PP Sumsel saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA untuk melakukan aksi damai.-henny/radarpalembang.disway.id-


Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee sekaligus Pembina DPW Srikandi PP Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH.-henny/radarpalembang.disway.id-

Sementara Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee sekaligus Pembina DPW Srikandi PP Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH, menyikapi dengan bijak aksi damai tanpa orasi ini.

“Menyikapi desakan dari Srikandi PP Sumsel hari ini, secara aturan memang siapapun itu yang merasa terganggu karena secara akidah  ini bersifat umum tentang agama dan mendukung aparat penegak hukum, maka akan dilindungi oleh UU,” ujarnya.

BACA JUGA:Kembali Bikin Heboh, Lina Mukherjee Ngaku Wajib Lapor Lina Cukup Lewat Video Call

Sementara secara pribadi, pihaknya sangat berterima kasih telah didukung dalam hal ini. Bahkan di luar sana, ujarnya, ada orang-orang yang ingin datang namun tidak mengerti diperbolehkan atau tidak.

“Kami sebagai saudara seakidah, sebangsa, dan setanah air dengan terdakwa, mendoakan agar taufik dan hidayah segera datang, dan kejadian ini bisa menjadi hikmah mumpung masih hidup dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan anggota DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel lakukan aksi pernyataan sikap di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait konten Lina Mukjerjee yang makan babi, Senin, 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Keluar Polda Sumsel Dengan Baju Tidur

Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Dr (c) Hj Sunnah NBU SH MH menjelaskan, berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee, sebenarnya  sudah dilimpahkan pihak Polda ke Kejati Sumsel.

Di mana, ujarnya, berkas sudah memasuki tahap 1. Namun  ternyata berkas dari penyidik dikembalikan jaksa dengan disertai petunjuk.

”Sehingga P19 dari jaksa, membuat kami selaku mitra pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat meminta kepada Kajati Sumsel untuk  memberikan  atensi agar segera P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.

BACA JUGA:12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

Untuk itu, pihaknya melakukan aksi pernyataan sikap, agar pihak Kejati segera melakukan proses hukum selanjutnya yang sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

“Silakan limpahkan langsung cepat-cepat ke Pengadilan Negeri, supaya agar ada proses hukum selanjutnya. Artinya di persidangan akan terbukti, ini benar salah dengan data, saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.

Sementara Darmi, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel menyerukan dengan tegas, pihaknya menolak dan mengutuk segala bentuk penistaan terhadap agama.

Sumber: