40 Perda Telah Disahkan DPRD PALI
Salah satu kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD PALI dan Pemkab PALI.-dok DPRD PALI-
PALI, RADARPALEMBANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengesahkan 40 peraturan daerah (perda), yang diajukan Pemerintah Kabupaten PALI sejak kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan berdiri.
Perda tersebut saat ini telah menjadi acuan Pemkab PALI menjalankan roda pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil Ketua I Irwan ST dan Wakil Ketua II M Budi Hoiru, Senin, 17 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Menurut H Asri, pengesahan 40 perda tersebut, sudah melalui beberapa kajian termasuk digodok melalui rapat paripurna.
BACA JUGA:Warni jadi Kades Baru Desa Gunung Raja PALI, Terima kasih Pada Semua Masyarakat
"Perda merupakan peraturan yang dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, artinya produk perda dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar H Asri.
Pada pengesahan 40 perda itu, H Asri akui secara bertahap dan melalui beberapa kali sidang paripurna serta ditelaah dan disesuaikan dengan kearifan lokal.
"Suatu perda harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita, serta dalam membuat perda mengutamakan transparansi, partisipasi, serta koordinasi," tegasnya.
Sementara untuk manfaat perda, dijabarkan H Asri, adalah untuk memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
BACA JUGA:Pemkab PALI Lakukan Evaluasi KLA, Wabup Berharap Hasilnya Bisa Lebih Baik
"Mengesahkan perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, yakni memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan juga budaya," terang dia.
Untuk fungsi perda sendiri, ditambahkan H Asri, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
"Fungsi perda lainnya adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada peraturan hirarki perundang-Undangan. Dengan demikian, perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Selanjutnya dikatakan H Asri, untuk fungsi lainnya adalah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah.
Sumber: