Modus Numpang KK Saat Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Terungkap, Ini Kata Disdikpora

Modus Numpang KK Saat Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Terungkap, Ini Kata Disdikpora

Banyak praktek kecurangan yang ditemukan saat pendaftaran PPDB onlime di jalur zonasi pada PPDB tahun ini di sejumlah daerah. --nova.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Banyak cara untuk membuat anak masuk sekolah incaran saat Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) berlangsung.

Salah satu cara yang marak digunakan adalah modus numpang KK (Kartu Keluarga).

Hal ini berkaitan dengan aturan jalur zonasi yang ditetapkan pemerintah.

Numpang KK dilakukan agar anak bisa terhitung dekat dengan sekolah incaran.

BACA JUGA: GADUH! Jual Beli Bangku Sekolah Jadi Sorotan Publik, Begini Cara untuk Mengetahuinya di PPDB 2023

Fenomena numpang KK ini terjadi juga di Yogyakarta. pada PPDB 2023. Selain temuan di kota Bogor yang juga terbukti terjadi kecurangan saat mendaftar PPDB secara online di jalur zonasi.

Dikutip dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan kejanggalan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Yakni banyaknya masyarakat yang menumpang kartu keluarga (KK) saat PPDB.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan, pihaknya terbentur dengan aturan Permendikbud.

BACA JUGA:Mengenal Kurikulum Merdeka dan Kelebihannya, Bisa Pilih Pelajaran Sendiri

Pasalnya pada Permendikbud, NIK yang digunakan saat PPDB adalan NIK peserta didik.

“Kalau dulu NIK orangtua, memang orangtua yang harus tinggal di situ dengan si anak, tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu,” jelas dia.

Biasanya akan dilakukan verifikasi data soal jarak domisili anak dengan sekolah.

Jika jarak radius tak memenuhi persyaratan, maka calon siswa akan ditolak.

Sumber: