BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Belum Menerima Kompensasi Jalan Tol, Ahli Waris Laporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Polda Sumsel

Belum Menerima Kompensasi Jalan Tol, Ahli Waris Laporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Polda Sumsel

Foto ilustrasi jalan tol. Salah satu ruas di jalan tol Kayuagung - Palembang-Betung. -Waskita Toll Road-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - PT Waskita Sriwijaya Tol dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel soal sengketa ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Kayuagung - Palembang-Betung belum dibayar.

Lokasi sengketa ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Kayuagung - Palembang-Betung belum dibayar terletak di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Ahli waris pemilik tanah mengaku belum menerima kompensasi atas lahan seluas 66.000 meter persegi yang telah digunakan untuk proyek tol Kayuagung - Palembang-Betung.

Dahrul Nafis, ahli waris didampingi kuasa Gawan Margandhi, menyatakan pihaknya telah resmi melaporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/B/94/I/2026/SPKT/Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kenalan Yuk Sama Cara Kerja Sistem MLFF, Cara Baru Bayar Tol Tanpa Kartu

BACA JUGA:23 Ribu Paru-paru Trans Sumatera, Trembesi BLDF Kurangi Jejak Karbon Tol Palembang - Lampung

Menurut Ahli Waris, lahan miliknya telah digunakan sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak ada kepastian pembayaran ganti rugi. 

Padahal jalan tol Kayuagung - Palembang-Betung. sudah selesai dibangun dan beroperasi.

"Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi belum ada kejelasan dari pihak PT Waskita Sriwijaya Tol mengenai hak ganti rugi lahan kami," ujar Dahrul, Selasa 3 Februari 2026.

Secara rinci, dari total kepemilikan lahan keluarga seluas 32 hektare proyek tol Kayuagung - Palembang-Betung, hanya terdampak sekitar 6,6 hektare. 

BACA JUGA:Hakim TIPIKOR Terus Gali Fakta Dibalik Kebijakan Pengurangan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Perkara Korupsi Almarhum H Halim Resmi Dinyatakan Gugur Demi Hukum oleh Hakim Tipikor PN Palembang

Berdasarkan nilai pembebasan lahan proyek tol Kayuagung - Palembang-Betung saat itu sebesar Rp300.000 per meter persegi, total ganti rugi diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.

Dahrul menegaskan, lahan tersebut merupakan ladang produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarga dan memiliki legalitas kepemilikan yang kuat sejak tahun 1966.

Sumber: