Harap-harap Cemas! Pengumuman PPDB SMP Jalur Prestasi Tahap 2 Masih Belum Keluar

Harap-harap Cemas! Pengumuman PPDB SMP Jalur Prestasi Tahap 2 Masih Belum Keluar

Hasil seleksi mandiri jalur prestasi tahap 2 tingkat SMP negeri se-kota Palembang masih belum keluar hingga siang ini, silahkan cek secara berkala di portal ppdb kota Palembang.--tangkapan layar portal PPDB Kota Palembang.

Hasil seleksi ini berdasarkan proses verfikasi berkas yang telah dilakukan pada 19-21 Juni 2023. Keabsahan terkait dokumen yang diupload yang dibuktikan dengan berkas asli. 

BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

PPDB ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.

Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.

Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui

Berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri : 

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 




 

Sumber: