Siap-siap Bersaing di Jalur Prestasi Tahap II pada Awal Juli 2023, PPDB SMP Negeri Kota Palembang

Siap-siap Bersaing di Jalur Prestasi Tahap II pada Awal  Juli 2023, PPDB SMP Negeri Kota Palembang

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan di SMPN Negeri 9 Palembang, pada tahun lalu. --dokumen radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM - Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di kota Palembang Tahun Ajaran 2023/2024 telah berlangsung pada 26-27 Juni 2023.

Tahap selanjutnya, bersiap bagi para peserta didik yang tidak lulus akan diikutsertakan pada jalur prestasi tahap 2 atau tes potensi akademik.

Tes akan dilaksanakan serentak di seluruh SMP Negeri se-kota Palembang, pada 3-5 Juli 2023 mendatang.

Peeserta tes akan mendapatkan nomor tes di sekolah yang dituju, pada jadwal verifikasi ulang pada 28-30 Juni 2023. Baik yang tidak lulus di jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi tahap 1.

BACA JUGA:HARI INI! Daftar Ulang PPDB SMP Jalur Zonasi 26-27 Juni 2023, Siapkan Persyaratan Berikut

Hasil seleksi tes akdemik tersebut diumumkan pada tanggal 6 Juli 2023 di web portal PPDB Kota Palembang dan jadwal daftar ulang pada tanggal 10-11 Juli 2023.

Kuota yang disediakan untuk jelur prestasi tahap 2 adalah 25 persen dari daya tampung sekolah berkisar 300-an..

SMP Negeri rata-rata memiliki 10-11 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah anak maksimal 32 orang per kelas.

Sementara jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur zonasi 50 persen, perpindahan orangtua 5 persen dan prestasi tahap 1 kuota 5 persen.

BACA JUGA:8.929 Siswa Diterima Jalur Zonasi PPDB SMP Palembang, Pendaftar Melebihi Kuota Hingga 187 Persen

Berikut syarat pendaftaran peserta didik baru tahun 2023 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Palembang:

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah)

Sumber: