Jadwal Verifikasi Berkas PPDB SMP Negeri 19-21 Juni 2023, Siapkan Dokumen Asli Berikut Ini

Jadwal Verifikasi Berkas PPDB SMP Negeri 19-21 Juni 2023, Siapkan Dokumen Asli Berikut Ini

Suasana verifikasi berkas PPDB SMP Tahun 2023 jalur zonasi di SMP Negeri 9 Palembang, hari ini.-susi yenuari/ radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hari ini jadwal verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SMP negeri se-kota Palembang, telah dimulai. 

Verifikasi berkas berlangsung selama 3 hari, mulai 19-21 Juni 2023. Untuk jalur zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi.

Orangtua calon peserta didik datang langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa sejumlah persyaratan.

Apa saja yang dipersiapkan? Orangtua diharap membawa berkas dokumen asli yang diupload pada waktu mendaftar via online di ilnk https://ppdb.palembang.go.id/sign-in

BACA JUGA:Cek Jalur Paling Berpotensi Lulus Saat Mendaftar PPDB 2023, Pastikan dengan Benar

Pantauan di lapangan di salah satu SMP Negeri, yakni di SMP Negeri 9, proses verifikasi dimulai pada pukul 08.00 WIB oleh panitia PPDB, 3 orang verifikator.

Sedari pagi, sekolah yang terletak di Jalan Rudus itu sudah ramai penuh antrian orangtua/wali siswa yang ingin melakukan verifikasi, yang sebelumnya diminta mengambil nomer urut terlebih dahulu. 

"Verifikasi berlangsung 3 hari, per hari 100 berkas yang kita terima. Jadi yang nomernya di atas 100 bisa kembali lagi besok,"ujar Budi, selaku koordinator PPDB.

Setelah berkas telah diverifikasi oleh panitia, orangtua/wali siswa akan diberikan bukti verifikasi berkas. "Jika lulus nanti ini dibawa lagi bersama bukti pendaftaran yang diprin. Pengumunan Rabu tanggal 22 Juni,"sambungya.

BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

PPDB ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.

Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.

Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sumber: