Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Sampai Lehernya Putus? Berikut Ketentuannya

Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Sampai Lehernya Putus? Berikut Ketentuannya

Berikut ketentuan dalam melakukan penyembelihan hewan kurban--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Secara bahasa, kurban berasal dari قر ب yang artinya dekat, namun dengan menambahkan ان diakhir ب menjadi قر بان, artinya berubah dari dekat menjadi superlative artinya lebih, banyak atau banyak.

Jadi kata kurban dapat diartikan sebagai meningkatkan kedekatan. Jadi dalam bahasa kurban bukan berarti penyembelihan tetapi suatu perbuatan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilakukan pada hari ke-10 Dhuzhijjah dan hari Tasyrik. Hari Taysrik yang dijadwalkan adalah 3 hari setelah Idul Adha, pada tanggal 11, 12 dan 13 Dhuzhijjah.

Ada 4 hewan yang dapat di kurbankan yaitu unta, sapi atau kerbau, kambing dan domba namun umumnya hanya sapi, kambing, kerbau dan domba yang dijadikan sebagai hewan qurban di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Doa dan Niat Kurban Idul Adha, Lengkap dengan Artinya

Penyembelihan hewan qurban harus sesuai dengan ketentuan Syara (hukum Islam). Jika penyembelihan hewan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syara, maka daging hewan tersebut haram.

Penyembelihan hewan qurban ini membutuhkan parang atau sesuatu yang sangat tajam agar dapat memutus semua urat nadi. 

Dalam Islam dianjurkan ketika menyembelih hewan qurban dilakukan 2 kali ayunan golok di leher saat semua uratnya dipotong, sehingga hewan tersebut langsung mati dan tidak merasakan sakit atau siksaan.

Di mazhab Imam Syafi'i, penyembelihan yang benar adalah memotong Hulqum dan Mari' hingga pecah.

BACA JUGA:Kuatkan Ketahanan Pangan Lewat Kurban Lazismu, Berikut Biaya Penyertaannya di Tahun 2023

Hulqum dan Mari' adalah dua pembuluh darah utama yang bertanggung jawab untuk pernapasan dan pencernaan. Jika uratnya tidak pecah, hewan itu menjadi najis untuk dikonsumsi.

Bagaimana jika secara tidak sengaja atau sengaja disembelih cukup lama hingga lehernya terputus?

Dalam syari'at menyembelih hewan hingga memutuskan kepalanya hukumnya tetap halal dan boleh memakan dagingnya, tetapi Makruh.

Berikut ketentuan yang berlaku untuk penyembelihan hewan:

Sumber: