Parah, Pria Mualaf Robek dan Buang Al Quran di Lubuklinggau, Ini Alasannya
Seorang pria mualaf di kota Lubuklinggau, Rian Wartimena, ditangkap polisi karena telah merobek dan membuang Al-Qur'an ke wastafel--
LUBUKLINGGAU, RADARPALEMBANG.COM - Seorang pria mualaf di kota LUBUKLINGGAU, Rian Wartimena (35), ditangkap polisi karena telah merobek dan membuang Al-Qur'an ke wastafel.
Rian Wartimena warga Jalan Batu Pepe, RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau ditangkap polisi atas dugaan kasus penistaan agama. Selasa, 13 Juni 2023.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H, M.H didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel S.H menjelaskan kronologi kejadian perobekan dan pembuangan Al Quran oleh tersangka.
”Diketahui pada hari Selasa, 13 Juni 2023 bertempat di Salon Asha Joan di Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau bahwa ada ditemukan Kitab Suci Al-Qur’an dalam kondisi robek dan remuk yang terletak didalam wastafel yang ada di salon Asha Joan milik tersangka,” ungkap Kasat.
BACA JUGA:Pedangdut Difarina Indra Alami Kecelakaan, Ini Kronologi dan Kondisinya Sekarang
Kasat juga mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato dan tindik telinga.
“Tersangka juga merupakan anak menantu dari saksi yang sering membuat keonaran dilingkungan tempat tinggalnya,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Rian Watimena berdasarkan informasi dari mertuanya, Yanti.
Awalnya, Yanti menemukan Al Quran dalam kondisi robek dan remuk di dalam wastafel di Salon Asha Joan milik Rian Watimena.
BACA JUGA:Sadis, Pelajar Muara Enim Tewas dengan 45 Luka Tusuk, ini Motif Pelaku dan Kronoligi Kejadiannya
Setelah laporan ini diterima, sekitar pukul 15.00 Sore WIB Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi oleh Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung cek TKP.
Selain itu juga melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Belakangan terungkap bahwa sebagai pelaku penistaan agama adalah Rian Watimena.
Dan diketahui bahwa pelaku sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dengan volume besar.
Pelaku juga kerap minum-minuman keras dan juga diduga mengkonsumsi narkoba didalam salon miliknya. Sehingga warga sekitar merasa tidak nyaman dan terganggu.
Sumber: