Takut Dimarahi Keluarga, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu, Ngaku Dibegal
Lantaran takut dimarahi keluarga, pemuda asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Redoh Hadi Saputra (19) nekad membuat laporan palsu jadi korban begal--
RADARPALEMBANG.ID - Lantaran takut dimarahi keluarga, pemuda asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Redoh Hadi Saputra (19) nekad membuat laporan palsu jadi korban begal.
Pemuda bernama Redoh Hadi Saputra harus diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti membuat laporan palsu, Kepada Polsi tersangka mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Musi Rawas.
Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi ke Polres Musi Rawas di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk membuat laporan polisi pada Selasa, 9 September 2025.
Dari keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda, saat itu tersangka mengaku habis dibegal saat berada di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Palembang Meningkat, Hindari Sex Bebas Sebagai Langkah Awal Pencegahan
BACA JUGA:JPU Tuntut Roy Marten 2,6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
"Jadi dia buat laporan bahwa pada Minggu, 7 September malam hari itu dia kena begal saat dalam perjalanan dari Palembang ke Lubuklinggau.
Tersangka bilang saat itu dia dihadang oleh dua orang yang memakai motor NMAX warna merah dan menodongkan pistol ke arahnya," kata Novra, Rabu 17 September 2025.
Lebih lanjut Novra menjelaskan saat itu tersangka bilang orang yang membegalnya sempat menembak ke arah atas dan memiting lehernya sehingga ia pun menyerahkan semua barang berharga miliknya saat itu.
"Pengakuannya karena dia takut, akhirnya barang-barang miliknya yaitu satu motor jenis Honda Vario, sebuah HP jenis Infinix pro 40, dan sebuah tas tangan yang berisi uang Rp 3,5 juta beserta kartu ATM yang ada didalam tas tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Waduh! KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Namun setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, kata Novra, ditemukan kejanggalan-kejanggalan terkait keterangan tersangka sehingga polisi pun curiga.
"Saat itu, ditemukan kejanggalan dari keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan kami sehingga tersangka pun kami panggil kembali pada Selasa 16 September 2025 untuk meminta keterangan tambahan serta olah TKP," ungkapnya.
Sumber:


