Ratusan Triliun Hilang, OJK Ungkap 8 Ciri-ciri Investasi Ilegal agar Tak Tertipu, Cek Datanya di Sini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. --Satgas Waspada Investasi OJK
BACA JUGA:Penipuan Surat Pembekuan Rekening Catut Nama OJK, Cek Faktanya di Sini?
6. Seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan.
7. Tidak ada izin usaha seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya.
8. Tidak punya izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” tegas Sarjito.
BACA JUGA:OJK ke Mahasiswa, Pahami 5 Karakter Diri Sebelum Berinvestasi Supaya Untung
Dan, Sarjito menyebutkan, ada faktor lain yang membuat terus maraknya bermunculan investasi ilegal di Indonesia.
Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia, menurut Sarjito, sebagai berikut:
1. Bagi pelaku kemudahan membuat aplikasi.
2. Bagi pelaku kemudahan membuat web.
BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat
3. Penawaran melalui media sosial.
4. Banyak server di luar negeri.
Meski demikian, bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingatkan agar jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi.
“Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi,”kata Sarjito.
Sumber: