Penipuan Surat Pembekuan Rekening Catut Nama OJK, Cek Faktanya di Sini?

Penipuan Surat Pembekuan Rekening Catut Nama OJK, Cek Faktanya di Sini?

OJK diterpa isu tak sedang, institusi tersebut dicatut namanya untuk penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab.--Doc.radarpalembang.disway

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Modus penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan kembali marak mengintai korban.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ragam modus penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan.

Adapun modus penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Modus penipuan berkedok surat pembekuan rekening, dipastikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada.

BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat

Cara modus penipuannya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan berbentuk dalam surat palsu berjudul Pembekuan Untuk Rekening Pribadi.

Di dalam format surat palsu berjudul Pembekuan Untuk Rekening Pribadi, modus penipuan disebutkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pelaku penipuan menulis bahwa rekening calon korban dibekukan. 

Cara atau modus pembekuan rekening calon korban penipuan, karena pelanggaran pencucian uang ilegal yang dianggap mengganggu tatanan keuangan negara.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah. 

BACA JUGA:Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sampai meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang untuk membuka pemblokiran rekening pribadi nasabah.

"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah,"tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu 20 Mei 2023.

Apalagi, sambung OJK, dan tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang.

Beberapa kejanggalan yang terjadi, OJK menyebut format surat tersebut tidak sesuai dengan standar dan QR code yang ada di surat juga palsu.

BACA JUGA:OJK Upayakan Penyelesaian Masalah di Sejumlah Perusahaan Asuransi

Sumber: