Ratusan Triliun Hilang, OJK Ungkap 8 Ciri-ciri Investasi Ilegal agar Tak Tertipu, Cek Datanya di Sini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. --Satgas Waspada Investasi OJK
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal.
Bagi masyarakat, sangat penting mengetahui ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal.
Apalagi, investasi kategori ilegal ini sudah menyebabkan angka triliunan rupiah di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah mencapai Rp126 triliun.
BACA JUGA:Bisnis Pinjol Bakal Makin Marak Lagi, Ini Sebabnya Menurut Bos OJK?
Angka kerugian akibat investasi ilegal tersebut, menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak tahun 2018 hingga 2022.
Data ini diungkapkan Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital di Jakarta, Senin 13 Juni 2023.
Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal, sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
BACA JUGA:OJK Pantau Promo dari Pinjol Jelang Konser Coldplay, Bukan Melarang Tapi?
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko.
5. Legalitas yang tidak jelas.
Sumber: