Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini

ilustrasi--detik.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini.

Jika KRIS sudah diterapkan, maka kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia dikutip detikcom, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang Terapkan Daftar JKN Sistem Dropbox PBPU di FKTP Klinik Sahabat Mandiri

Perincian adalah sebagai berikut :

Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Ke depannya, kelas 2 dan 3 akan digabung jika KRIS diterapkan.

Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Kelas rawat inap seluruhnya akan memiliki standar minimal.

BACA JUGA:Gratis! Cara Ambil Antrian Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah

Adapun 12 kriteria fasilitas yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

BACA JUGA: Aturan Baru Pelayanan BPJS Kesehatan, Ini Daftar 5 Jenis Kepesertaan Tidak Boleh Naik Kelas Perawatan

5. Adanya nakas per tempat tidur atau lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius dan mempertahankan kelembapan ruangan sampai maksimal 60 persen.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Peserta , BPJS Kesehatan dan Lima RS Teken Kerjasama Baru

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Minimal satu kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur pasien.

BACA JUGA:Kekurangan Stok, BPJS Kesehatan - PMI Gelar Donor Darah

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sempat mengatakan bahwa ada 728 rumah sakit yang sudah menerapkan 12 kriteria KRIS tersebut.

Menkes Budi optimis bahwa jumlahnya terus meningkat dan tercapai pada Juni 2023.

Kemenkes juga telah melakukan survey kesiapan rumah sakit dalam imlementasi KRIS-JKN. Hasilnya sebanyak 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari 12 persyaratan.

Sejauh ini ada 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba penerapak kelas rawat inap standar pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.





 

 

Sumber: