Aturan Baru Pelayanan BPJS Kesehatan, Ini Daftar 5 Jenis Kepesertaan Tidak Boleh Naik Kelas Perawatan

 Aturan Baru Pelayanan BPJS Kesehatan, Ini Daftar 5 Jenis Kepesertaan Tidak Boleh Naik Kelas Perawatan

Erika Indriany peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang merasakan manfaat kepesertaan---- doc radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -  Aturan baru tentang pelayanan BPJS Kesehatan dan tertuang dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 yang  membatasi peserta yang mau naik kelas saat perawatan di rumah sakit. Ada 5 jenis kepersertaan BPJS Kesehatan tidak boleh naik kelas perawat. 

Pada aturan sebelumnya, semua jenis kepersertaan BPJS Kesehatan boleh menaikkan kelas perawatan di rumah sakit. 

Seseorang  memiliki  kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelas 2 , boleh menaikkan kelas perawatan ke kelas 1 dengan membayar selisih biaya yang ditanggung BPJS dengan tarif rumah sakit. 

BACA JUGA:Ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, Erika Operasi Kista dan Persalinan Tak Keluarkan Biaya

Pada aturan baru tentang pelayanan BPJS Kesehatan yang dikukuhkan dalam Permenkes No 3 Tahun 2023, ada pembatasan  menaikkan kelas perawatan untuk 5 jenis kepersertaaan. 

Dalam Pasal 48 Permenkes itu masih  membolehkan peserta BPJS Kesehatan yang mau naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya.   

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sosialisasi Tegaskan Anti Gratifikasi ke Rekanan

Kendati demikian, aturan baru tentang pelayanan BPJS Kesehatan itu juga mengatur pengecualian untuk jenis peserta tertentu yang tidak boleh melakukan naik kelas perawatan.  

Daftar Lima Jenis Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Kelas 

1.Peserta BPJS yang tidak diperbolehkan menaikkan kelas perawatan saat berobat di rumah sakit adalah: 

2.Peserta BPJS Kesehatan dar pekerja bukan Penerima Upah kelas 3

3.Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya. 

4.Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pekerja kelas 3

5.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Sumber: