Dua Skema PAN Antisipasi Putusan MK, Caleg Wajib Tahu dari Awal

Dua Skema PAN Antisipasi Putusan MK, Caleg Wajib Tahu dari Awal

Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah dalam sebuah kegiatan menjelaskan skema partai hadapi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024.-zarkasi/radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pantai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan dua skema menghadapi keputusan MK, terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesimpangsiuran sistem pemilu ini, menurut Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah, membuat pihaknya tetap terus bergerak, dan kemarin dari beberapa waktu yang lalu mereka sudah melaksanakan pleno penetapan nomor urut caleg di DPD PAN Kota Palembang.

"Jadi kalau nanti skemanya sistem pemilu terbuka, tentunya PAN sudah bisa bekerja. Tapi kalau skemanya tertutup, nanti kami akan buat kategorisasi di internal partai," kata Fajar Febriansyah, Senin, 12 Juni 2023.

Misalnya di satu dapil itu ada lima caleg, kalau di situ ada lima kecamatan, maka satu caleg harus bertanggungjawab satu kecamatan dengan jumlah pemilih tertentu yang akan dibagi rata. Sehingga nanti di daerah yang caleg tersebut memenangkan pemilu itu, yang duduk, walaupun dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

BACA JUGA:Anggota DPR Hafisz Tohir Tolak Pemilu Tertutup, Alasannya Sangat Menohok

 

"Jadi, kita bagi kelurahan atau bagi pemilihnya saja, kategori penguasaan wilayah. Itu kalau proporsional tertutup," jelasnya.

Akan tetapi, kalau sistemnya proporsional terbuka, semua caleg tentunya masing-masing punya basis konstituen tersendiri. Jadi semua punya peluang yang sama. Tapi kalau PAN sampai hari ini pihaknya masih meyakini hasilnya MK akan memutuskan sesuai kehendak masyarakat yaitu pemilu proporsional terbuka.

"Target kami memang realistis, mau sistem terbuka ataupun tertutup, insya Allah, PAN ini ke depan 8 kursi bergeser dari 6 kursi yang hari ini jadi di DPRD Kota Palembang. Karena melihat pemetaan dapil terjadi konstelasi politik nasional maupun politik daerah," katanya.

Hanya saja, tambah Fajar, kalau melihat beberapa parpol di Kota Palembang, mereka juga sedang menyusun strategi dan juga banyak kandidat calon Walikota yang juga belum memiliki bendera partai tentunya punya banyak kepentingan dengan partai itu sendiri.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, PAN Sumsel Siapkan Caleg Berkualitas dan Saksi

PAN akan mempersiapkan kadernya dari internal maupun eksternal yang memang mumpuni dan layak memimpin Kota Palembang. Alat ukurannya hasil Pemilu Legislatif 2024 ini.

Jadi SK untuk nomor urut dan Daftar Nomor Urut itu ditentukan oleh DPP PAN. Itu rule (aturannya) dari KPU. Bukan SK dari DPD Partai. PAN Kota Palembang sudah mengirimkan permohonan itu ke DPP.  

"Tinggal kami menunggu serentak se-Indonesia pengembalian berkasnya. Baru nanti kami akan jajaki kembali kesiapan itu. Kita ada rakor-rakor bacaleg dan kita punya waktu sampai September penetapan nomor DCT. Masih bisa diubah-ubah," jelasnya.

Sumber: