MK: SD-SMP Swasta Gratis, Tak Berlaku untuk SD-SMP IT, Ini Alasannya
Alasan tidak berlakunya putusan MK soal SD-SMP swasta gratis terhadap biaya pendidikan di SD-SMP IT--
RADARPALEMBANG.ID - Inilah alasan tidak berlakunya putusan MK soal SD-SMP swasta gratis terhadap biaya pendidikan di SD-SMP IT.
Mahkama Konstitusi (MK) telah memutus perkata terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam putusanya MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun (SD-SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu, 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Hari ini, SPMB 2025 Jalur TKA Dimulai Tingkat SMA/SMK Negeri di Palembang, Digelar Serentak 2-3 Juni
BACA JUGA:MK: Sekolah Swasta Gratis, Ternyata Segini Biaya SD IT di Palembang, Tak Diakomodir Pemerintah
Namun ternyata putusan mengenai biaya sekolah gratis untuk tingkat SD-SMP Swasta tersebut tidak berlaku untuk semua sekolah.
Dalam pertimbangan MK membuat pengecualian dalam putusan ini. Pengecualian ini dibuat untuk sekolah swasta yang memiliki biaya tinggi atau sekolah berstandar tinggi dengan kurikulum internasional atau keagamaan.
MK memahami semua sekolah atau madrasah swasta di seluruh Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama.
Selain itu, sejumlah sekolah atau madrasah swasta menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Terbaru, Peserta Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi
BACA JUGA:SMP Negeri 9 Palembang Lolos ke LCCM 2025 Tingkat Nasional Mewakili Provinsi Sumsel
Seperti contoh pada SD-SMP IT kurikulum keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan 'nilai jual' (selling point) keunggulan sekolah dimaksud.
Menurut MK, sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh terhadap motivasi atau tujuan dari peserta didik yang mengikuti pendidikan disana.
Sumber:


