UPDATE! 29 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 23 Wafat di Madinah 6 Wafat di Makkah

UPDATE! 29 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 23 Wafat di Madinah 6 Wafat di Makkah

Salah seorang jemaahyang dirawat di rumah sakit di Madinah usai mengalami serangan jantung.--kemenag.go.id

BACA JUGA:Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji adalah sebagai berikut :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

BACA JUGA:Berikut Tips Mendiagnosa Serangan Jantung Awal, Perlu untuk Diwaspadai Para Jemaah Haji

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

 

Sumber: