Sangat Tepat, Majelis Hakim Tolak Gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang
Penasihat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan, Sapriadi Syamsudin SH MH bersama pengurus DPW Srikandi PP Sumsel.-ist-
Tanpa tahapan tersebut, ucap Sapriadi, gugatan menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam artian, gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel dimenangkan oleh pihak DPW,” tegasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, DPW Srikandi PP Sumsel Kunjungi Lima Panti Asuhan
Sementara Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel melalui Wakil Ketua I Leni Mardiana menambahkan, kalau terjun berorganisasi, artinya sudah siap dengan segala aturan dan sanksi.
“Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan, Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut, harus siap terima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.
Menurut dia, apabila tidak sesuai dengan aturan, sebaiknya menerima sanksi yang diberikan dan melakukan perbaikan, bukan dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan secara intern.
”Jenjang organisasi itu ada, segala hal bisa dibicarakan, apabila tidak bisa dibicarakan, berarti kita tidak mau lagi berada dalam satu komando, tidak lagi mau dalam satu perintah, satu organisasi. Dalam satu organisasi, Ketua tetap kita patuhi dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Sumber: