Jangan Paksakan Diri! Berikut Ini Beberapa Kemudahan dalam Menjalani Ibadah Haji

Jangan Paksakan Diri! Berikut Ini Beberapa Kemudahan dalam Menjalani Ibadah Haji

ilustrasi pelaksanaan ibadah haji--kemenag.go.id

Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).​​​​​​​

Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.​​​​​​​

BACA JUGA:5 Perlengkapan Wajib Dibawa saat Ibadah Haji, Nomor 4 Jangan Sampai Lupa

Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).​​​​​​​

Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.​​​​​​​ Sholat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya.

Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.

 

Sumber: