CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

CATAT! Pendaftaran PPDB  2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

Kegiatan salah satu yang diikuti oleh SMP Negeri 10 Palembang, salah satu SMP yang juga diminati.--

2. Calon Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Registrasi Akunnya Sekarang Juga, Daftar PPDB 2023 Kota Palembang, Klik Link Ini

3. Calon Peserta Didik, mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload Kartu PKH/KKS, atau KIP/ PIP dan DTKS.

4. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen dari daya tampung SMP Negeri.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui ialur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi.

Maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

BACA JUGA:Simak Sosialisasi PPDB 2023 SD-SMP Negeri se-Kota Palembang, Buka Link Berikut

Sebelumnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah melangsungkan persiapan, publikasi, dan sosialisasi P0DB SMP Negeri se-Palembang pada 8 sampai 27 Mei 2023.

Setelah tahap pendaftaran dilanjutkan tahap verifikasi pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi mulai tanggal 5 sampai 7 Juni 2023.

Dilanjutkan pengumuman hasil PPDB jalur Afirmasi per tanggal 8 sampai 12 Juni 2023. Kemudian daftar ulang dilakukan pada 12 sampai 13 Juni 2023.

Untuk diketahui, semua biaya yang diperlukan dan digunakan untuk pelaksanaan proses seleksi dibebankan pada anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.

BACA JUGA:Siap-siap! PPDB SMP 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal Mulai 29 Mei, Pantau Terus Linknya

Dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi dan kriteria penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK) / Kelompok Bermain (KB) / Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 /2024 ini menjadi acuan sekaligus pedoman bagi panitia pelaksana agar dapat berjalan dengan lancar.

Sumber: