Waduh, Tidak Uji Emis Kendaraan Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal, Catat ini Lokasi Parkirannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan disinsentif tarif parkir bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi --
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
BACA JUGA:5 Jenis Servis Berkala Jika Ingin Motor Anda Awet, No 1 Sering Malas Dilakukan
Penerapan disinsentif parkir ini bukan hanya di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta saja nanti juga akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Pihak Pemprov DKI Jakarta kini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Uji emis akbar (UEA) 2023 akan digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta secara geratis Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota mulai tangga 5 Juni 2023.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!
Sumber: