LBH APIK Sumsel Ungkap Kasus Anak Korban KS yang Tersangkanya Viral Sumpah Pocong

LBH APIK Sumsel Ungkap Kasus Anak Korban KS yang Tersangkanya Viral Sumpah Pocong

Ilustrasi korban kekerasan seksual anak dibawah umur.--dokumen radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan (Sumsel), Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus hukum kekerasan seksual (KS), yang korbannya adalah seorang anak perempuan dibawah umur berusia 6 tahun sejak Agustus 2022.

"Bahkan kasus KS yang kami tangani tersebut dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21," kata dia, Selasa,  23 Mei 2023.

Dia menjelaskan awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya itu sejak 16 Juni 2022.

"Bapak R mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan telah diduga menjadi korban perkosaan oleh tetangganya," ujar dia.

BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Selama proses tersebut, ia menambahkan kalau tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban.

Tindakan atau upaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.

Menurut Maryani ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022.

Pendampingan hukum pun dilakukan secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut akhirnya telah ditetapkan P21," kata dia  lagi.

BACA JUGA:12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.

Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.

Dia menambahkan pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban pun kini dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit.

Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran.

Sumber: