Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

OJK menyebutkan ada sebanyak 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, diungkapkan dalam jumpa pers sore tadi di Jakarta. --radarcirebon.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.

Namun OJK tidak bersedia merilis nama-nama ke-13 perusahaan asuransi tersebut, yang masuk dalam pengawasan khusus mereka.

Sementara itu, fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan Indsutri Keuangan Non Bank (IKNB).

Salah satu tugas pengawasan pada sektor perbankan lebih khusus lagi adalah pengawasan pada Bank Perkreditan Rakyat.

BACA JUGA:Ekspor Sumsel Naik 43,42 persen Nilainya Capai US$7.581,36 juta

Berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023), dikutip dari finance.detik.com

Dalam kesempatan yang sama OJK menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah. Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Apresiasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat

Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

Ogi menjelaskan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.

Ada juga yang saat ini sedang dalam proses pembubaran. Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto buka suara soal aset perusahaan yang tersisa.

Sebagai informasi, tanggungan WanaArtha mencapai Rp 15,9 triliun. "Kalau aset yang terlihat di depan mata kita adalah aset berupa dana jaminan, itu lebih dari Rp 175 miliar berbentuk tunai di bank kustodian," katanya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: